Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 14 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
13 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2016
Tanggal Berlaku
13 Mei 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.22
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan