Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengalokasian ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa di Kabupaten Majene, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Formula. Penyaluran ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan