Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan mendayagunakan aset Daerah dalam rangka perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan produktivitas dan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo maka perlu pemenuhan modal dasar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi
berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penanaman modal merupakan upaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan
investasi dan daya saing daerah, menciptakan
lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan
yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan
kemajuan teknologi, mendukung pembangunan
ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang semakin sejahtera; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal perlu
disesaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 8, angka 19, angka 21, angka 23, angka 26 Pasal 1, penaghapusan angka 20, angka 22, angka24, angka 25 dan angka 30 Pasal 1, penambahan angka 32, angka 33 dan angka 34 pada Pasal 1, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 13, perubahan ayat (3) Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 16, penghapusan ayat (2) Pasal 16, perubahan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2022 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal kepada perusahaan daerah pasar pakuan jaya kota bogor telah ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2013, bentuk badan hukum daerah pasar pakuan jaya kota bogor telah berubah menjadi perusahaan umum daerah pasar pakuan jaya kota bogor, dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan bisnis, serta penyesuaian badan perusahaan umum daerah pasar pakuan jaya bogor, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2015; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017; Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 18 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, modal, divestasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku
usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi
berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim
investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan
pengaturan tentang penanaman modal yang promotif,
kepastian hukum dan berkeadilan dengan
memperhatikan kepentingan perekonomian Daerah;
bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan Pelaku Usaha
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Penanaman Modal
Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IV Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab V Rencana Umum Penanaman Modal Daerah
Bab VI Dukungan Pemerintah Daerah
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pengenaan Sanksi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
PERDA Kab. Bantul No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
PERDA Kab. Bantul No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di
Daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan
Kegiatan Berusaha melalui penyelenggaraan perizinan
berusaha
yang
berkualitas
dan
dapat
dipertanggungjawabkan, dengan mengedepankan prinsip
keadilan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel;
b. bahwa penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
merupakan sarana pengawasan dan pengendalian Kegiatan
Berusaha dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan,
nilai luhur budaya Daerah, dan harmoni kehidupan
masyarakat di Daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan
pelaksanaannya, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul yang mengatur perizinan di daerah sudah tidak sesuai
lagi, sehingga harus ditetapkan Peraturan Daerah baru yang
mengatur perizinan berusaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2022 (11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan dan mendukung pencapaian target pelayanan serta memperkuat struktui permodalan Bank SULUTGO dan Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 122 Tahun 2015, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 48 Tahun 2016. PERDA No 9 Tahun 2015, PERDA No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam upaya
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
yang selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah berupaya untuk menjamin perwujudan ekosistem
investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan
proyek strategis nasional dan daerah; bahwa sebagai upaya menjamin perwujudan ekosistem investasi,
meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek
strategis nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang belum mendukung
terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
kemudahan berusaha, sehingga diperlukan terobosan hukum
yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
beberapa Peraturan Daerah ke dalam 1 (satu) Peraturan Daerah
secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Dan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab III Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro
Bab IV Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Bab V Penyelenggaraan Penanaman Modal
Bab VI Ketentuan Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum melalui peningkatan pendapatan asli daerah salah satunya berasal dari kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi yang dapat memberikan keuntungan perlu melakukan penyertaan modal jangka panjang;b. bahwa untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Batang Hari maka dilaksanakan pembangunan daerah yang didukung dengan ketersediaan anggaran salah satunya berasal dari penyertaan modal yang merupakan instrumen pendapatan asli daerah;c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);d. bahwa untuk melaksanakan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penyertaan modal ditetapkan dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 tahun 2022; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Dana Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Penjelasan : 1 hlm. Lamp. : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022
PERDA Kab. Tegal No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AYU KAB. TEGAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih dan produktif ;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2019
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan
Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu didukung dengan struktur
permodalan yang kuat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas dalam rangka turut serta menumbuhkan
perekonomian daerah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu
dilakukan penambahan modal melalui penyertaan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2023-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2023-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, evaluasi, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat