Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Bab III Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro Bab IV Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Bab V Penyelenggaraan Penanaman Modal Bab VI Ketentuan Penyidikan Bab VII Ketentuan Pidana Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat