Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat