Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2015

Penyertaan Modal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal daerah untuk memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan PDAM, termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana penyertaan modal daerah, hak & kewajiban Bank SULUTGO, PDAM, pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan penyertaan modal daerah, hasil usaha/deviden penyertaan modal daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah
  2. PERDA Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan