Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal daerah untuk memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan PDAM, termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana penyertaan modal daerah, hak & kewajiban Bank SULUTGO, PDAM, pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan penyertaan modal daerah, hasil usaha/deviden penyertaan modal daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat