Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk UPT;
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli;
Pajabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D ) ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun
2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1 Seri C ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
(2) Pencabutan terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan pada Bagian Kelima, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri Pasal 42 dan Pasal 43 sampai dengan ditetapkannya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Maluku No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/6,TLD NO.66, LL PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan perubahan susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan Perangkat Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, dan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga - Lembaga Lain Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang pembentukan perangkat daerah, susunan perangkat daerah, staf ahli bupati, jabatan perangkat daerah, dan pengisian jabatan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 66), kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja : a. badan kesatuan bangsa dan politik daerah; b. badan penanggulangan bencana daerah; c. sekretariat korps aparatur sipil negara republik indonesia
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati
13 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBENTUKAN - DAN - SUSUNAN - PERANGKAT - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/6 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Daerah, Staf Ahli, Unit Tekis Dinas/Badan, Cabang Dinas, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA – PENYERTAAN MODAL – PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KAB. KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu ciptakan suatu usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung Jawab dengan upayaupaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf b, Pasal 70, Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyertaan Modal pemerintahan Kabupaten Konawe Utara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal. Diatur pula tentang penatausahaan; hasil usaha Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 9 TAHUN 2003 , PP NO 19 TAHUN 2008 , PP NO 18 TAHUN 2016
Ketentuan Umum , Pembentukan dan susunan perangkat daerah , Unit pelaksana teknis , Staf ahli , Jabatan perangkat daerah , Pengisi jabatan perangkat daerah , Ketentuan lain – lain , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
10 halaman, 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Kelurahan; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib admintrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang, perlu diganti dan dilakukan penyesuain dengan pengaturan kembali
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP omor 16 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Produk Hukum Daerah; 3. Pembentukan Peraturan Daerah; 4. Perencanaan Peraturan Daerah; 5. Penyusunan Peraturan Daerah; 6. Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; 7. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; 8. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggadaan; 9. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; 10. Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
25 halaman,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4, TLD/No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai lagi dan maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.21 Tahun 2011, UU No.06 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.43 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, jenis, maksud dan tujuan, kepengurusan, tugas dan fungsi,hak dan kewajiban.Selain itu juga mengatur tentang tata kerja, hubungan kerja,sumber dana dan juga tentang pembinaan dan pengawasan dari lembaga Kemsyarakatan Desa tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat