Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk UPT; Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli; Pajabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat