Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Daerah, Staf Ahli, Unit Tekis Dinas/Badan, Cabang Dinas, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat