Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), Pasal 7 huruf b angka 2, Pasal 7 huruf c angka 1, Pasal 7 huruf c angka 2, Pasal 7 huruf e angka 1, Pasal 7 huruf e angka 2 point a), point b], point c) dan point d), Pasal 7 huruf e angka 4, penyisipan Pasal 18a, penambahan nomor urut 13a pada Pasal 7 huruf d angka 3 point c butir 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat