Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan penyisipan ayat (1a) Pasal 5, perubahan Pasal 8, penyiisipan BAB VA, Pasal 9a dan Pasal 9b, Pasal 16a, perubahan Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat