Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan Pasal 2 ayat (3), penghapusan Bagan Struktur Organisasi Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat yang tercantum dalam Lampiran VI, perubahan Pasal 3, Pasal 13, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 13a dan Pasal 26a, Pasal 34a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat