Struktur Organisasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2011/NO.16 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat; Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dibentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi yang merupakan instansi vertikal sebagai pelaksana tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Daerah; Sehingga untuk pelaksanaan ketentuan Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat perlu dilikuidasi; dan berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
- Beberapa Ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
- Mengubah peraturan Nomor 24 Tahun 2008
- 6 halaman
|