Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2011
Tanggal Berlaku
19 Desember 2011
Sumber
LD 2011/NO.16 SERI E
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
  2. PERDA Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan :
  1. Perda Prov. Jawa Barat No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan