Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2016

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Produk Hukum Daerah; 3. Pembentukan Peraturan Daerah; 4. Perencanaan Peraturan Daerah; 5. Penyusunan Peraturan Daerah; 6. Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; 7. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; 8. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggadaan; 9. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; 10. Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
09 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016
Tanggal Berlaku
09 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.05
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1093 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan