1. Ketentuan Umum; 2. Produk Hukum Daerah; 3. Pembentukan Peraturan Daerah; 4. Perencanaan Peraturan Daerah; 5. Penyusunan Peraturan Daerah; 6. Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; 7. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; 8. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggadaan; 9. Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; 10. Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat