Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal. Diatur pula tentang penatausahaan; hasil usaha Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat