PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI MALUKU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2020/4, TLD. No. 2020/103, LL PROV MALUKU : 12 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Maluku maka perlu dilakukan penyesuaian dan /atau perubahan terhadap perangkat daerah sehingga efektivitas penyelenggara pemerintah daerah dan pelayanan publik dapat dilakukan secara optimal. Penyesuaian dan/atau perubahan terhadap perangkat daerah dilakukan sehubungan dengan dibentuknya badan pengelola perbatasan daerah, serta badan kesatuan bangsa dan politik dengan empat bidang yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Poltik, perlu melakukan evaluasi terhadap susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66), antara lain ketentuan Pasal 2 huruf e ditambahkan angka 8 dan angka 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
|