Perda ini mengatur tentang pembentukan perangkat daerah, susunan perangkat daerah, staf ahli bupati, jabatan perangkat daerah, dan pengisian jabatan perangkat daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat