Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Kelurahan; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat