PERWALI Kota Pekalongan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang RKPD Tahun 2016 menjadi pedoman penyusunan Renja SKPD dan KUA-PPAS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 26 Tahun 2015
PERWALI Kota Bekasi No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 05 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2015 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga berbagai faktor telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Min um (PDAM), sehingga perlu diadakan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2015; bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2015 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tertanggal 27 Oktober 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2015 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor i6 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/001/2015 ten tang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2015 dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2016.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pengusaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa pajak mempunyai peranan yang sangat penting,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena
pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang
digunakan untuk membiayai pembangunan; bahwa dalam rangka tertib administrasi, pembinaan dan
menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana,
serta dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari
penerima bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku
usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota
Pekalongan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
Cabang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pendaftaran Wajib Pajak
Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha
dan /atau Pekerjaan di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang NPWP, tata cara pendaftaran NPWP cabang, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
_ Nomor 21 Tahun 2011, perubahan rincian anggaran yang
disebabkan penambahan pagu anggaran dapat dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, terjadi pergeseran anggaran pada Pendapatan Dana Alokasi
Khusus Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin dan Belanja
Langsung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota
Banjarmasin mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
108 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 108 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Datago sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu
ABSTRAK:
bahwa salah satu unsure pendukung dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan efektif adalah data dan informasi yang akurat; bahwa untuk keterpaduan data dan informasi Pemerintah Daerah membangun Sistem Informasi Manajemen (SIM) Data Daerah "dataGO" sebagai SIM database yang akurat, terstruktur, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang DataGo Sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 ; Perturan Daeran Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat mengeani keberadaan DataGo sebagai salah satu penyedia jasa berbasis data yang akurat. Pun, didalamnya membahas mengenai jenis data beserta dengan tahapan yang dapat dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Beasiswa Masyarakat Berprestasi
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
daerah,
PemerintahKotaBaubauberwenangdalampenyelenggaraan
pendidikan;
b.bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal 29 ayat (3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikanmenyebutkanbahwapemberianbeasiswaoleh
Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannyadiaturdengan
PeraturanKepala Daerah;
c.
bahwa
dalam
upaya
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia, makapemerintahdaerahdipandangperluuntuk
membantu
dan
member
kesempatan
kepada
masyarakat
untukdapatmeningkatkankualifikasipendidikannyadalam
bentukpemberianbeasiswaberprestasi;
d.bahwauntukefektivitasdanoptimalisasipengelolaan program
beasiswamasyarakatberprestasiagar lebihtepatsasaran,
tepatjumlahdantepatwaktu, makaperluadanyapengaturan
untukpelaksanaanya;
e.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c danhurufdmakaperlumenetapkan
Peraturan
Walikota Baubau
tentang Program Beasiswa
MasyarakatBerprestasi;
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 4.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 4586);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar
NasionalPendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
8.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, danPemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama danPendidikanKeagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008Nomor 91, TambahanLembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4894);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahanAtasPeraturan
PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157); 12.PeraturanDaerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-BauNomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasidan tata Kerja Dinas Daerah
Kota Bau-Bau(Lembaran DaerahKota Baubau Tahun 2011
Nomor 2);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA BEASISWA
BAB VI
PENYALUR DANA BEASISWA
BAB VII
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIANBEASISWA
BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 25 Tahun 2015
PERWALI Kota Ambon No. 5A Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 - Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon-Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata - Ambon Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaran program Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk mengimplementasi penyelenggaraan klinik sesuai dengan Pasal 36 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 yang menyebut bahwa setiap klinik mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan serta dalam rangka upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan terkait dengan dana program Jaminan Kesehatan Nasional, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon – Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/1996, Nomor 17 Tahun 1996; Peraturan Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur bahwa dana program Jaminan Kesehatan Nasional bersumber dari pembayaran pelayanan kesehatan atas paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur tindakan. Lebih lanjut diatur bahwa besaran pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada UPTD Klinik Mata AV berdasarkan pada pengajuan klaim baik untuk pelayanan rawat jalan maupun untuk pelayanan rawat inap. Adapun besaran dana tersebut digunakan 50% bagi jasa pelayanan kesehatan dan 50% bagi jasa sarana prasarana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 25 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM PERKUATAN PINJAMAN MODAL BERGULIR BAGI KOPERASI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan ekonomi kerakyatan melalui bimbingan dan pengembangan usaha produktif terhadap anggota koperasi yang berkelanjutan, maka dipandang perlu memperkokoh kapasitas kelembagaan koperasi, melalui perkuatan permodalan bagi Koperasi
b. bahwa mengingat adanya pengembalian dana modal bergulir bagi koperasi Tahun Anggaran 2008-2014 maka perlu dilakukan pengalihan perkuatan pinjaman modal bergulir bagi koperasi yang layak dan memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Tahun Anggaran 2015
1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/ 2005
3. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351/KEP/M/XII/1998
4. Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 194/KEP/M/IX/1998
1. Pinjaman modal bergulir yang dialokasikan untuk disalurkan pada tahun anggaran 2015 adalah Dana yang bersumber dari pengembalian Angsuran Dana Program Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Tahun Anggaran 2008-2014.
2. Besaran pinjaman modal bergulir yang disalurkan untuk setiap koperasi peserta Program Perkuatan maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari pelaksana Program Perkuatan.
3. Penyaluran pinjaman modal bergulir dari koperasi peserta Program Perkuatan kepada anggotanya maksimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai dengan hasil penilaian kelayakan usaha dari koperasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat