RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2016;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang RKPD Tahun 2016 menjadi pedoman penyusunan Renja SKPD dan KUA-PPAS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
- 3 hal
|