Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2015

Datago sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengeani keberadaan DataGo sebagai salah satu penyedia jasa berbasis data yang akurat. Pun, didalamnya membahas mengenai jenis data beserta dengan tahapan yang dapat dilakukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Datago sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) - SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan