DATAGO - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Datago sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu unsure pendukung dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan efektif adalah data dan informasi yang akurat; bahwa untuk keterpaduan data dan informasi Pemerintah Daerah membangun Sistem Informasi Manajemen (SIM) Data Daerah "dataGO" sebagai SIM database yang akurat, terstruktur, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang DataGo Sebagai Pusat Sistem Informasi Data Daerah Terpadu.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 ; Perturan Daeran Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014.
- Peraturan ini memuat mengeani keberadaan DataGo sebagai salah satu penyedia jasa berbasis data yang akurat. Pun, didalamnya membahas mengenai jenis data beserta dengan tahapan yang dapat dilakukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
- 21 hal
|