Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2015

Program Beasiswa Masyarakat Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III SASARAN DAN JANGKA WAKTU BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BAB V MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA BEASISWA BAB VI PENYALUR DANA BEASISWA BAB VII PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIANBEASISWA BABVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 25 Tahun 2015 tentang Program Beasiswa Masyarakat Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
05 September 2015
Tanggal Pengundangan
05 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015 / NO.25
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan