WAJIB PAJAK - PENGUSAHA - pendaftaran
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2015/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pengusaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa pajak mempunyai peranan yang sangat penting,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena
pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang
digunakan untuk membiayai pembangunan; bahwa dalam rangka tertib administrasi, pembinaan dan
menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana,
serta dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari
penerima bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku
usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota
Pekalongan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
Cabang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pendaftaran Wajib Pajak
Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha
dan /atau Pekerjaan di Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang NPWP, tata cara pendaftaran NPWP cabang, ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
- 6 hal
|