Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan pelayanan persampahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu ketentuan Pasal 13; diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A; dan ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
-
-
4 Hlm. Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
dan penyelenggaraan otonomi daerah. Guna meningkatkan pelayanan publik dan
optimalisasi Pendapatan Asli daerah, maka beberapa
tarif dan obyek retribusi jasa usaha yang diatur dalam
Lampiran I dan Lampiran XI Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu
dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03) diubah
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79A Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 18 Tahun
2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Cgtatan sipil ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA
PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan peninjauan kembali Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan pada Pasal 7 yang mengatur tentang tarif
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di wilayah Kota Yogyakarta sudah tidak
sesuai dengan kondisi di lapangan, maka ketentuan
tersebut perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9
Tahun 2019;
MAteri Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jumlah Halaman: 4 HLM, Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; Dan bahwa untuk meningkatkan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya perlu adanya pungutan berupa retribusi untuk membiayai operasional pelayanan; Sehingga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan, Dan Pembayaran, Penagihan, Keberatan Dan Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan dan keadaan dalam masyarakat, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 yaitu pemberian retribusi IMB serta Pasal 10 yaitu Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun serta dalamrangka menggali potensi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Jasa Umum, perlu menambah obyek retribusi dari Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka menambah objek retribusi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016; UU No 32 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 34 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Permenhub No KM.10 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Peraturan bersama Mendagri , Mentri PU, Mentri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 18 Tahun 2009 , Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 9/PER/M.KOMINFO/03/
2009, Nomor 3/P/2009; Kemenhub No KM.63 Tahun 1993; Kemenhub Nomor KM. 66 Tahun 1993; Kepmenkes Nomor
128/Menkes/SK/II/2004; Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 10 Tahun 2016; Perda Kab. Madiun No 18 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 5 Tahun 2018; Perda Kab. Madiun No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Bab V dihapus; 2. Pasal 23 dihapus; 3. Pasal 24 dihapus; 4. Pasal 25 dihapus; 5. Pasal 26 dihapus; 6. Pasal 27 dihapus; 7. Pasal 28 dihapus; 8. Pasal 29 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 diubah; 11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A; 12. Ketentuan Pasal 51 diubah; 13. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9, LL Kota Singkawang : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
7 halaman peraturan dan 3 penjelasan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat