Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. WILAYAH PEMUNGUTAN 7. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 8. TATA CARA PEMUNGUTAN 9. TATA CARA PEMBAYARAN 10. TATA CARA PENAGIHAN 11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 12. KEBERATAN 13. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 14. KEDALUWARSA 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. SANKSI ADMINISTRASI 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat