Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat