Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Bab V dihapus; 2. Pasal 23 dihapus; 3. Pasal 24 dihapus; 4. Pasal 25 dihapus; 5. Pasal 26 dihapus; 6. Pasal 27 dihapus; 7. Pasal 28 dihapus; 8. Pasal 29 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 diubah; 11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A; 12. Ketentuan Pasal 51 diubah; 13. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 75 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1445 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan