Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Bab V dihapus; 2. Pasal 23 dihapus; 3. Pasal 24 dihapus; 4. Pasal 25 dihapus; 5. Pasal 26 dihapus; 6. Pasal 27 dihapus; 7. Pasal 28 dihapus; 8. Pasal 29 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 diubah; 11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A; 12. Ketentuan Pasal 51 diubah; 13. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 75 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat