Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG LELAH DALAM UPAYA MENDUKUNG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas telah menetapkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 196/BPBD/2020 tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas; bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas, perlu diberikan uang lelah kepada petugas dan relawan yang ditunjuk oleh Atasan langsung atau pejabat yang berwenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Lelah Dalam Upaya Mendukung Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.17 Tahun 2018, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.11 Tahun 2020, KepGub Kalbar No.369 Tahun 2020, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2019, Perda Kabupaten Sambas No.10 Tahun 2019, Perbup Sambas No.47 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Besaran Uang Leleh; Pelaksanaan Kegiatan; Wilayah Kerja; Mekanisme Pemberian Uang Leleh; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 secara cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan angka 26 pada Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 6, penyisipan ayat (2a) Pasal 6, perubahan ayat (1) huruf e Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Corona Virus Disease 2019, telah menyebabkan
pendapatan sebagian besar Wajib Pajak menurun sehingga
berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak
daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pajak Daerah, Bupati atau Pejabat dapat
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau
kondisi tertentu objek pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020
Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bogor;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/Menkes/
Per/X/2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019
Terdiri dari5 Pasal 4 Bab yaitu Ketentuan Umum , Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DiSEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona
Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan
menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien
Corona Virns Disease 2019 adalah pihak yang paling
rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas
yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
insentif khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian lnsentif Bagi Petugas
Penan ganan Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.2 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERPRES NO.17 Tahun 2018; . Permendagri NO.20 Tahun 2020
Sasaran pemberian Insentif adalah petugas atau keanggotaan dalam
kepanitiaan/Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan
Covid 19 di Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung
didalarn atau diluar Faskes yang terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Tenaga Non Kesehatan.
Insentif merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan
tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan
keuangan Daerah, untuk diberikan kepada petugas penanganan Covid 19
di Daerah.lnsentif diberikan sesuai penugasan dengan satuan harian shift atau per
kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas yang dilaksanakan. lnsentif dapat diberikan sejak tanggal 25 maret 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunsan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2020
bantuan - dalam - rangka - penanganan - corona - virus - disease - 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2020/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pandemi Corona Virus 2019 (COVID-2019) dalam rangka meningkatkan peran serta Perda maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Bantuan dalam Rangka Penangangan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014: PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2020; Perpes No. 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020; Inpres No. 4 Tahun 2020; permenkes No. 82 Tahun 2020; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permensos No. 1 Tahun 2018; Permensos No. 1 Tahun 2018; permensos No. 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permensos No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Menkes No. HK.01.01/Menkes/289/2020; Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2018; Pergub Jabar No. 26 Tahun 2020; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 35 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk Dan Sasaran, Mekanisme, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Sumber Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon perkembangan situasi Penyebaran Wabah Penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Wilayah Negara Republik Indonesia umumnya dan wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut khususnya dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO)sebagai pandemik global maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas; untuk melaksanakan penetapan Tanggap Darurat oleh Presiden Republik Indonesia, Penetapan Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; berdasarkan indikasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan bertambahnya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dilaporkan oleh Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan selatan dan Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tanah Laut; mobilisasi orang antara daerah terbuka dan sulitnya indentifikasi orang yang terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan yang tidak terjangkit; kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat dalam bentuk barang dan bantuan tunai untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dianggarkan dalam APBDesa Perubahan yang merupakan Kewenangan Lokal Berskala Desa untuk melaksanakan Pasal 9 huruf s Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teresebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461-KUM/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Perubahan APBDesa; PEMBIAYAAN; Satuan Harga; Tanggung Jawab, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dampak meluasnya wabah Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan menurunnya
omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata, bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
untuk memperkuat ekonomi masyarakat pelaku
usaha termasuk usaha menengah kecil mandiri serta
untuk menghindari penurunan produksi dan
Pemutusan Hubungan Kerja masal, perlu melakukan
pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan dan pajak parkir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 65/KEP/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 60 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan dan Pajak Parkir kepada Wajib Pajak sebesar 100% (seratus
persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mencabut Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan
Pajak Restoran.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Diktum Kesatu angka 2 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu ditindaklanjuti;
dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang pada dasarnya terdapat perubahan nomenklatur Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID19), sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
14. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2016).
1. Pelaksanaan
2. Pelaksanaan Protokol Kesehatan
3. Monitoring, Evaluasi, dan Penegakan
4. Sanksi
5. Sosialisasi dan Partisipasi
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat