Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan angka 26 pada Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 6, penyisipan ayat (2a) Pasal 6, perubahan ayat (1) huruf e Pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 April 2020
Tanggal Pengundangan
25 April 2020
Tanggal Berlaku
25 April 2020
Sumber
BD.2020/No.38
Subjek
APBD - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan