Terdiri dari5 Pasal 4 Bab yaitu Ketentuan Umum , Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat