CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 1);
b. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e
dan huruf g dan ayat (2), Pasal 8 sampai dengan Pasal Pasal 10, Pasal
11 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
h dan ayat (2), Pasal 12 sampai dengan Pasal Pasal 14, Pasal 15 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan
ayat (2), Pasal 16 sampai dengan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 24
sampai dengan Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 44 sampai dengan Pasal
46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hurud e,
huruf g dan ayat (2), Pasal 48 sampai dengan Pasal 50, Pasal 51 ayat
(1) huruf a, hurud b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan
ayat (2), Pasal 52 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan
Pasal 64, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10);
c. Pasal 1, Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c angka 1, angka 2, angka 3,
angka 4, angka 8, angka 9, angka 10 dan huruf d, Pasal 3 sampai
dengan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 20 sampai dengan Pasal 26, Pasal
39 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan Pasal 64, Pasal
65 ayat (2) dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 11) ;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di
Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di
Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2005 Nomor 25 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25
Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 hlm
|