Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak 3. Pelaksanaan 4. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa 5. Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa 6. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa 7. Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat