Pegawai daerah dengan perjanjian kerja meliputi Tenaga Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan. Perjanjian Kerja berlaku satu tahun anggaran dan dievaluasi per triwulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai daerah dengan perjanjian kerja. Besaran penghasilan mengacu pada UMP/UMK dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pegawai mendapatkan hak cuti sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat