Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Kepulauan Sitaro No. 37 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011
BELANJA TIDAK TERDUGA - TAMBAHAN PENGHASILAN - GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
211/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010, dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010, maka atas sisa
dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah harus disetor kembali ke Kas Negara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (2)
atas kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada rekening Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa
Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran Anggota
DPRD Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan tugas-tugasnya
maka Pemerintah Kabupaten Klungkung peril! menyediakan
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah Dinas Anggota
DPRD;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Klungkung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007, yang menyebutkan
bahwa dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung beium
dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurul" a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011;.
Peraturan Bupati ini berlaku surutmulai tanggal 3 Januari 2011.
Agar setiap orang megetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja prestasi kerja serta pertimbangan obyektif lainnya; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja
Pegawai daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dan untuk melaksanakan Nota Kesepakatan Nomor 30 Tahun 2010 dan 19 Tahun 2010 tentang Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2011 tertanggal 23 September 2010 maka perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan PenghasilanBagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara 25 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Besaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Penghentian Tambahan Penghasilan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2011
PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berdasarakan beban kerja, te,mpat bertugas dan kelangkaan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No, 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 17 Tahun 2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2011
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran dan Pembebanan Anggaran; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pekksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana Untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintah
Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan
Perumahan;
b. Bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana belum dapat
menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, maka untuk Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010;
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana masing-masing sebesar Rp.7.100.000,00 (Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1/DPRD/2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2010, Dicabut.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sebelum 1 Januari 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah yang diangkat sebelum 1 januari 2005 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Namer 48 Tahun 2005 yo. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007;
b. bahwa dalam upaya memberi rasa keadilan kepada pegawai sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memberi perhatian khusus dalam bentuk pemberian penghasilan tambahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghasilan Tambahan bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang diangkat sebelum 1 Januari 2005;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Oaerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008;
PEMBERIAN PENGHASILAN TAMBAHAN BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH YANG DIANGKAT SEBELUM 1 JANUARI 2005
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD, PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN PENYEDIAAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, perlu disediakan tunjangan perumahan dan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta untuk menunjang kegiatan operasional guna kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD perlu disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004,UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.1 Tahun 2005, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2011, Perbup Sanggau No.5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan, Pemberian Uang Intensif dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan keadaaan geografis, luas wilayah, besarnya jumlah penduduk serta keadaan sosial, politik, ekonomi dan keamanan di wilayah Kabupaten Brebes maka beban kerja serta tanggungjawab Pegawai Negeri Sipil menjadi tinggi; bahwa untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam menjalankan tugasnya sampai dengan menjelang pensiun tidak dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat maka dinilai telah berprestasi pada pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011; Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 024/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010; Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten
Brebes dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 025/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti 2009-2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, besaran
tunjangan perumahan kepada wakil ketua dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti
2009-2014 perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan
Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian
Tunjangan Perumahan Kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti
2009-2014 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Masa Bakti 2009-2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat