TUNJANGAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8, TBD No.8, LL KAB SANGGAU : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD, PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN PENYEDIAAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, perlu disediakan tunjangan perumahan dan untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta untuk menunjang kegiatan operasional guna kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD perlu disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004,UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.1 Tahun 2005, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2011, Perbup Sanggau No.5 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tunjangan Perumahan, Pemberian Uang Intensif dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
- Peraturan ini memiliki 4 halaman
|