TUNJANGAN-PERUMAHAN-BAGI-ANGGOTA-DPRD-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran Anggota
DPRD Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan tugas-tugasnya
maka Pemerintah Kabupaten Klungkung peril! menyediakan
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah Dinas Anggota
DPRD;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Klungkung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007, yang menyebutkan
bahwa dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung beium
dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurul" a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011;.
- Peraturan Bupati ini berlaku surutmulai tanggal 3 Januari 2011.
Agar setiap orang megetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- 3
|