PEMBERIAN-PENGHASILAN-TAMBAHAN-BAGI-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-DAERAH-YANG-DIANGKAT-SEBELUM-1-JANUARI-2005
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang Diangkat Sebelum 1 Januari 2005
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah yang diangkat sebelum 1 januari 2005 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Namer 48 Tahun 2005 yo. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007;
b. bahwa dalam upaya memberi rasa keadilan kepada pegawai sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memberi perhatian khusus dalam bentuk pemberian penghasilan tambahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghasilan Tambahan bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah yang diangkat sebelum 1 Januari 2005;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Oaerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008;
- PEMBERIAN PENGHASILAN TAMBAHAN BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH YANG DIANGKAT SEBELUM 1 JANUARI 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
- -
- -
- 4
|