dprd - TUNJANGAN PERUMAHAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti 2009-2014
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, besaran
tunjangan perumahan kepada wakil ketua dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti
2009-2014 perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan
Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberian
Tunjangan Perumahan Kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Masa Bakti
2009-2014 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Masa Bakti 2009-2014;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (3).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
- Pasal 1 ayat (3) Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
- 4 hal
|