pns - Tambahan Penghasilan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dengan memperhatikan keadaaan geografis, luas wilayah, besarnya jumlah penduduk serta keadaan sosial, politik, ekonomi dan keamanan di wilayah Kabupaten Brebes maka beban kerja serta tanggungjawab Pegawai Negeri Sipil menjadi tinggi; bahwa untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam menjalankan tugasnya sampai dengan menjelang pensiun tidak dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat maka dinilai telah berprestasi pada pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Brebes Nomor 003 Tahun 2011; Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 024/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010; Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten
Brebes dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 025/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut.
- 6 halaman
|