PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Besaran dan Pembebanan Anggaran; Ketentuan Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat