BELANJA TIDAK TERDUGA - TAMBAHAN PENGHASILAN - GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2011/No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
211/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010, dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010, maka atas sisa
dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah harus disetor kembali ke Kas Negara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 60 ayat (2)
atas kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada rekening Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa
Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
- 4 hal
|