Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia, menjamin keberlanjutan usaha mikro, kecil dan menengah serta peningkatan kondisi fisik lingkungan bagi keluarga miskin di Kota Surabaya khususnya yang menempati tempat tinggal tidak layak, telah diselenggarakan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya;
b. bahwa agar pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran, maka telah ditetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2014;
c. bahwa agar program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta peran serta masyarakat dapat lebih dioptimalkan maka Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 94);
19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 95 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 95) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 14);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 54);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan Kota Pontianak dan seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan dan jasa pemerintahan, menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Kota Pontianak, baik untuk sementara maupun menetap dengan menggunakan Rumah Kos.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewajiban Dan Larangan, Izin Penyelenggaraan Rumah Kost, Pembinaan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
8 halaman, 38 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 23.1 Tahun 2oo9 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Terhadap Susunan Organisasi Dan POKJA Dewan Ketahanan Pangan Yang Telah Ditetapkan, Maka Perlu Merubah Peraturan Walikota Yang Telah Ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 23. 1 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan. Susunan Personalia Dewan Ketahanan Pangan Kota Bontang, Kelompok Kerja Ketersediaan Dan Keragaman Produk Pangan, Kelompok Kerja Pengendalian Kerawanan Pangan Dan Distribusi Pangan, Kelompok Kerja Keamanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2015
PERJALANAN DINAS PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
1. Perjalanan dinas meliputi :
a. perjalanan dinas dalam daerah; dan
b. perjalanan dinas luar daerah
2. Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke satuan kerja/instansi di luar lingkup Pemerintah Kota yang berlokasi dalam Kota.
3. Perjalanan dinas luar daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke luar Kota atas perintah pejabat yang berwenang, dengan jarak paling kurang 5 (lima) kilometer dari batas Kota.
4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah terdiri dari :
a. Uang harian;
b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak;
c. Biaya penginapan;
d. Uang representasi;
e. Biaya taksi;
f. Sewa kendaraan dalam kota; dan
g. Biaya angkutan dan pemetian jenazah.
4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum.
b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak dibayarkan sesuai biaya riil.
c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi sesuai golongan perjalanan dinas.
d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
e. Biaya taksi dibayarkan secara lumpsum.
f. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan sampai batas biaya tertinggi.
g. Biaya pemetian dan angkutan jenazah dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 31 Tahun 2006 tentang Hak dan Kedudukan Lurah dan Perangkat Kelurahan Eks Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya ruislag aset tanah milik Pemerintah Kota Kediri dengan pihak swasta, maka perlu penetapan tanah pengganti hasil ruislag untuk dikelola sebagai hak perangkat kelurahan eks kepala desa atau perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Hak dan Kedudukan Lurah dan Perangkat Kelurahan Eks Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Hak dan Kedudukan Lurah dan Perangkat Kelurahan Eks Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2007, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa peraturan ini dibuat untuk menunjang efisiensi dan efektifitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2016, perlu dipersiapkan pedoman pelaksanaannya sebagai acuan yang diimplementasikan secara komprehensif dan menyeluruh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
UU Nomor 23 Tahun 2000, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 65 Tahun 2006, PP Nomor 70 Tahun 2012, Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2008, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014, Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2015.
Diatur tentang pedoman pelaksanaan APBD Kota Serang TA 2016, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Keuangan daerah; 3. Pelaksanaan APBD; 4. Pelaksanaan Anggaran pada Akhir dan Awal Tahun Anggaran; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perwali 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Serang TA 2015
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015
Perwali Kota Semarang No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dlubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1
Tahun 2014 Ten tang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil
Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil,
Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawal Negeri
Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil sudah tidak seauai
dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang
perjalanan dinas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
mengatur kembali Perjalanan Dinas Walikota/Wakil
Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil,
Calon Pegawai Negeri Slpll, Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai
Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undung Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornur 79 Tahun 2005; Pcraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup,prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas, pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat