Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 31 Tahun 2016

Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah pusat; Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan hibah sesuai peruntukannya kepada Walikota melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait. Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam tahun anggaran berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
15 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan