Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh Kota Surabaya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat