Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada angka 17 dan angka 18 Pasal 1, ayut (1) dan Ayat (2) Pasal 5, Pasal 6, ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 7, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, Pasal 10,ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12, ayat (2) Pasal 14, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat