Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada angka 17 dan angka 18 Pasal 1, ayut (1) dan Ayat (2) Pasal 5, Pasal 6, ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 7, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, Pasal 10,ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12, ayat (2) Pasal 14, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 April 2014
Tanggal Pengundangan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
01 April 2014
Sumber
BD.2014/No.8
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan