Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2015

Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perjalanan dinas meliputi : a. perjalanan dinas dalam daerah; dan b. perjalanan dinas luar daerah 2. Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke satuan kerja/instansi di luar lingkup Pemerintah Kota yang berlokasi dalam Kota. 3. Perjalanan dinas luar daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke luar Kota atas perintah pejabat yang berwenang, dengan jarak paling kurang 5 (lima) kilometer dari batas Kota. 4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah terdiri dari : a. Uang harian; b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak; c. Biaya penginapan; d. Uang representasi; e. Biaya taksi; f. Sewa kendaraan dalam kota; dan g. Biaya angkutan dan pemetian jenazah. 4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum. b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak dibayarkan sesuai biaya riil. c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi sesuai golongan perjalanan dinas. d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum. e. Biaya taksi dibayarkan secara lumpsum. f. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan sampai batas biaya tertinggi. g. Biaya pemetian dan angkutan jenazah dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan