1. Perjalanan dinas meliputi : a. perjalanan dinas dalam daerah; dan b. perjalanan dinas luar daerah 2. Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke satuan kerja/instansi di luar lingkup Pemerintah Kota yang berlokasi dalam Kota. 3. Perjalanan dinas luar daerah adalah perjalanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas ke luar Kota atas perintah pejabat yang berwenang, dengan jarak paling kurang 5 (lima) kilometer dari batas Kota. 4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah terdiri dari : a. Uang harian; b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak; c. Biaya penginapan; d. Uang representasi; e. Biaya taksi; f. Sewa kendaraan dalam kota; dan g. Biaya angkutan dan pemetian jenazah. 4. Komponen biaya perjalanan dinas luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Uang harian dibayarkan secara lumpsum. b. Biaya tiket pergi-pulang atau biaya pengganti bahan bakar minyak dibayarkan sesuai biaya riil. c. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi sesuai golongan perjalanan dinas. d. Uang representasi dibayarkan secara lumpsum. e. Biaya taksi dibayarkan secara lumpsum. f. Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan sampai batas biaya tertinggi. g. Biaya pemetian dan angkutan jenazah dibayarkan sesuai biaya riil sampai batas biaya tertinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat