Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 23.1 Tahun 2oo9 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Bontang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 23. 1 Tahun 2OO9 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan. Susunan Personalia Dewan Ketahanan Pangan Kota Bontang, Kelompok Kerja Ketersediaan Dan Keragaman Produk Pangan, Kelompok Kerja Pengendalian Kerawanan Pangan Dan Distribusi Pangan, Kelompok Kerja Keamanan Pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 23.1 Tahun 2oo9 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Bontang
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/NO.41
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan