penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan umum daerah air minum lae nciho
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho
ABSTRAK:
a. bahwa layanan air minum oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho saat ini belum optimal dari aspek kualitas, kuantitas, dan kontiunitas pelayanan umum, pelayanan dasar serta keterjangkauan cakupan wilayah layanan yang disebabkan keterbatasan permodalan;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pelayanan air minum kepada masyarakat perlu penambahan penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
UU Nomor 15 Tahun 1964
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
PP Nomor 54 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
PP Nomor 63 Tahun 2019
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Perda Kab Dairi Nomor 08 Tahun 2008
Perda Kab Dairi Nomor 09 Tahun 2008
Perda Kab Dairi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lae Nciho. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yakni Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Besaran, dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Pengelolaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Telah ditetapkannya Direksi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang definitif berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 539/K.430/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Periode 2011 - 2015, dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur, Direksi PDAM mernpunyai wewenang menetapkan susunan organisasi
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2005; Permendagri No.23 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Kepmendagri No.47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; tugas pokok dan fungsi; tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); pemilik modal; badan pengawas; direksi; organ PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; sistem audit; sistem informasi akuntansi; pedoman perilaku; etika berusaha; transparansi dan pengungkapan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.32 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Bupati
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah, perlu menetapkan Paraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan struktur permodalan PDAM Kabupaten Muna, Pemda dapat melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal Pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini ditentukan bahwa Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk uang hingga menjadi sebesar Rp51.497.112.000,-yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam APBD. Pemda akan memberikan penyertaan modal kepada PDAM dalam bentuk barang hingga menjadi sebesar Rp100.000.000.000,- yang akan diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah, sehingga perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Modal Dasar PT Pembangunan Belitung Timur, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada BUMD PT Pembangunan Belitung Timur oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan
perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka Penambahan
Penerimaan PAD Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 1991 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 04 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran; Hak dan Kewajiban; Bagi Laba Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
9 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. DATI II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu terdapat penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2009 dan 2011 sebesar Rp3.792.259.000,00 (tiga milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2018
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora telah
dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sebagai perangkat daerah yang
menyelenggarakan pelayanan perizinan dan
Nonperizinan di Kabupaten Blora; bahwa agar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan
nonperizinan dapat dilaksanakan secara optimal oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, perlu mendelegasikan kewenangan pelayanan
perizinan dan Nonperizinan kepada perangkat daerah
dimaksud; bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan
nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu
pintu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, pertanggungjawaban, penarikan kewenangan, pembiayaan, pembinaan, pengawsan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 10 A Tahun 2011 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN INVESTASI DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran serta Pemda dalam pengelolaan Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kawasan Industri serta peningkatan PAD Kabupaten Majalengka perlu investasi Pemda dalam pengelolaan kawasan dimaksud. Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, Pemda dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Besaran dan Penggunaan Dana Cadangan;
5. Pengelolaan Dana Cadangan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014
Perka BKPM No. 21 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2016
Mencabut :
Perka BKPM No. 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2014/ NO 1997; https://peraturan.go.id/ : 12 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat