Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sumedang Tahun 2023 No. 4, TLD. No. 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan yang tetap dalam Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.24 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, bentuk pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah, perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering dan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Komering, Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perumda Air Minum Way Komering dalam
bentuk Investasi langsung dalam bentuk uang dan/atau barang. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal. koordinasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang merupakan badan usaha perbankan, akan memberikan bantuan permodalan bagi masyarakat dalam menggerakkan sektor riil guna peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa investasi Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis; bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penganggaran, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
(a.)Bahwa untuk menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. Bank NTB Syariah dam untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; (b.) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; (c.) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Moda Pada PT. BBank NTBSyariah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank NTB Syariah dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai Rp15.346.466.947,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalwedo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 190
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Buton perlu penyelenggaraan
penanaman modal yang mampu meningkatkan daya saing
daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan
sumberdaya lokal;
b. bahwa untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi
investasi Kabupaten Buton perlu diciptakan iklim
penanaman modal yang kondusif sehingga dapat
mendorong terwujudnya pembangunan ekonomi daerah
yang tangguh;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
penanaman modal, perlu pengaturan tentang penanaman
modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB III
PROMOSI PENANAMAN MODAL
BAB IV
PELAYANAN PENANAMAN MODAL
BAB V
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
BAB VI
PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
BAB VII
PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL
BAB VIII
INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB IX
KETENAGAKERJAAN
BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pengembangan usaha percepatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal daerah Kabupaten kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda); serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 40 tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; dan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA). Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah, jumlah penyertaan modal daerah, bagi hasil penyertaan modal daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah
satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal
daerah pada badan usaha milik daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha
pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran, perlu
melakukan penyertaan modal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal
daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Ungaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Penyertaan Modal Daerah
Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2023
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan
prinsip demokrasi ekonomi dilaksanakan untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di Kota
Magelang merupakan salah satu bentuk pembangunan
perekonomian daerah sebagai upaya penggerak
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing
daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai
dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Penanaman Modal di Daerah
Bab III Perencanaan Penanaman Modal di Daerah
Bab IV Pelayanan Penanaman Modal di Daerah
Bab V Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Bab VI Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab VII Promosi Penanaman Modal
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum; bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2012
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Bab III Bentuk Bab IV Jenis Usaha Bab Tata Cara Pemberian Intensif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bab VI Jangka Waktu dan Frekuensi Bab VII Pelaporan dan Evaluasi Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat