Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2023

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, bentuk pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
27 April 2023
Tanggal Pengundangan
27 April 2023
Tanggal Berlaku
27 April 2023
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2023 No. 4, TLD. No. 38
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Perbup Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Sumedang pada BAB IX PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, Pasal 16 sampai dengan Pasal 2

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan