Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Bab III Bentuk Bab IV Jenis Usaha Bab Tata Cara Pemberian Intensif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bab VI Jangka Waktu dan Frekuensi Bab VII Pelaporan dan Evaluasi Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat